Kotamobagu Perketat Izin Miras Golongan A, Ini Penjelasannya

Hukum

Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam mengatur peredaran minuman beralkohol golongan A melalui pembahasan regulasi yang lebih ketat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pengawasan yang lebih intensif terhadap distribusi minuman keras beralkohol tinggi di wilayah tersebut.

Dalam rapat koordinasi terbaru, jajaran Pemkot Kotamobagu menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap setiap pemohon izin edar miras golongan A. Proses perizinan kini memerlukan dokumen lengkap, termasuk rekomendasi dari kepolisian setempat serta kesesuaian lokasi usaha dengan zonasi yang telah ditetapkan. Penjual wajib menolak pembeli di bawah usia 21 tahun dan mencatat setiap transaksi secara digital untuk memudahkan audit.

Wali Kota Kotamobagu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol. “Kami mendukung iklim usaha yang sehat, namun keamanan dan kesehatan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin secara permanen. Pemkot juga berencana melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam pengawasan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Bagi pelaku usaha yang ingin memperluas lini produk, penting untuk memahami regulasi terkini dan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab. Keberhasilan industri minuman harus sejalan dengan kesejahteraan sosial masyarakat. Bagi yang tertarik menjajal hiburan digital alternatif yang aman, platform seperti Joker11 Daftar menawarkan beragam pilihan rekreasi virtual tanpa risiko.

Langkah Kotamobagu ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial. Regulasi ketat bukanlah penghalang, melainkan fondasi bagi pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.